Alasan Penyedia Jasa Jual Beli Online Masih Sulit Awasi Rokok Elektrik
By: Date: 18 Oktober 2019 Categories: Health Info

Liputan6.com, Jakarta Belum adanya kejelasan tentang status rokok elektrik di Indonesia dari kementerian terkait membuat penyedia jasa jual beli daring belum bisa melakukan pengawasan terhadap penjualan dan pembelian di layanan mereka.

Hal tersebut diungkap oleh Agnes Susanto, Ketua Bidang Perlindungan Konsumen Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) pada Health Liputan6.com ditemui di Jakarta pada Kamis kemarin.

“Pada intinya, benar bahwa dari Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan) belum ada izin edar. Kedua, itu masih agak gamang apakah masuk ke Kemendag (Kementerian Perdagangan) soalnya kan dia perangkat. Kalau dia perangkat, sepengetahuan kami itu harus SNI, sedangkan kalau produk tembakau masuknya jalur pengawasan Badan POM,” kata Agnes usai penandatanganan kerja sama penyedia e-commerce dengan BPOM.

Karena belum adanya kesepakatan resmi dari pemerintah, Agnes mengakui belum bisa secara penuh melakukan pengawasan terkait produk-produk yang berhubungan dengan rokok elektrik.

“Karena belum jelas yang mengawasi apakah Kemendag karena itu terkait perangkat atau masuknya di label produk tembakau sehingga diawasi oleh Badan POM.”

2 dari 3 halaman

Belum Bisa Penuhi Permintaan Penurunan Produk

Agnes mengatakan karena belum ada kejelasan soal produk ini, asosiasi belum bisa memenuhi permintaan untuk pelarangan atau menurunkan produk terkait rokok elektrik dari penyedia jasa jual beli daring.

“Jadi secara pengawasan kita masih terus berkoordinasi. Jadi misalnya nanti sudah clear siapa yang menjadi pengawasnya, kita akan tindaklanjuti,” Agnes menjelaskan.

Beberapa waktu lalu, BPOM menegaskan bahwa mereka tidak memberikan izin edar terhadap rokok elektrik. Namun, pihaknya telah melakukan focus group discussion dan kajian terkait bahaya dan kandungan dalam rokok elektrik.

Mereka juga telah memberikan hasil dari kajian berupa policy paper tersebut, kepada kementerian yang dirasa lebih berhak membuat kebijakan dan regulasi.

“Untuk yang menerapkan apakah dilarang atau tidak, itu bukan dari Badan POM,” kata Penny usai Forum Merdeka Barat 9 di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Karena belum adanya payung hukum terkait pengawasan, BPOM mengakui mereka belum bisa melakukan pengawasan terkait produk itu.

3 dari 3 halaman

Simak juga Video Menarik Berikut Ini

Let’s block ads! (Why?)