SAAT Idul Fitri tiba, karyawan atau pekerja akan menerima tunjangan hari raya (THR). Ini merupakan pendapatan nonupah yang diberikan kepada para pegawai tersebut.
Selama ini THR hanya dikenal di Indonesia karena Pemerintah Indonesia menetapkan dasar hukum THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Peraturan ini terdiri dari 13 pasal dan mulai diberlakukan saat diundangkan pada 8 Maret 2016.
Sebagaimana dikutip dari laman Dutchreview, Sabtu (8/5/2021), di Belanda ternyata ada tradisi yang sama seperti di Indonesia yaitu pemberian THR. Negara Kincir Angin itu menyebutnya sebagai Holiday Allowance atau Tunjangan Liburan.
Holiday Allowance akan diberikan kepada pekerja yang akan mendapat liburan. Perusahaan di mana tempat mereka bekerja bakal memberikan hak tersebut.
Baca juga: Deretan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri, Penuh Bahagia dan Syukur
Namun, THR di Belanda berbeda. Jika di Indonesia tunjangan yang didapat biasanya menjadi hak pribadi, dan dapat digunakan sesuai kebutuhan masing-masing, akan tetapi di Belanda, seseorang yang mendapat THR diwajibkan menyumbangkan sebagian gaji mereka.
Per Januari 2020, tarif standar adalah minimal 8 persen dari total gaji Anda atau 8,33 persen untuk pekerja sementara.