BPOM Tarik Peredaran Obat Covid 19 Lianhua Qingwen dan Phellodendron – Medcom ID
By: Date: 25 Mei 2021 Categories: berita kesehatan,Health,Health Info,kesehatan

Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik peredaran obat covid-19 Lianhua Qingwen Capsules (LQC) dan Phellodendron. Penggunaan obat dinilai lebih berisiko ketimbang manfaatnya.
 
“Berdasarkan hasil evaluasi dan aspek risiko manfaat terhadap kedua produk itu, BPOM memutuskan tidak lagi berikan rekomendasi produk tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat,” kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta Timur, Selasa, 25 Mei 2021.
 
Wiku memastikan BPOM terus mengawasi peredaran kedua produk tersebut. Satgas mendukung operasional di lapangan termasuk penarikan produk di berbagai daerah di Indonesia.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

(Baca: Pakar UGM: Pengendalian Covid-19 Non Obat Efektif Menekan Kasus Baru)
 
Sebelumnya, BPOM mengizinkan LQC donasi (tanpa izin edar BPOM) untuk mengobati gejala simptomatik, seperti mempercepat hilangnya demam dan gejala lainnya. Namun, berdasarkan hasil studi, LQC tidak menahan laju keparahan (severity), tidak menurunkan angka kematian, serta tidak mempercepat konversi swab test (tes usap) dari positif menjadi negatif.
 
Salah satu komposisi LQC ialah Ephedra. Ephedra merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional (negative list) berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka.
 
Sebab, dapat menimbulkan efek berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat. Sedangkan, produk Phellodendron belum memiliki data uji Randomized Controlled Trial (RCT) untuk penggunaan dalam penanganan pasien covid-19. Data yang tersedia baru sebatas penggunaan empiris.
 
(REN)