Heboh Dandhy Laksono Hormat ala Nazi, Ini Alasan Simbol Nazi Dilarang di Berbagai Negara
By: Date: 3 Oktober 2019 Categories: Uncategorized

Jurnalis sekaligus aktivis HAM Dandhy Laksono kembali menyita perhatian publik. Setelah sempat ditangkap karena diduga melakukan provokasi soal Papua, Dandhy kembali tersandung isu miring ketika potret lawasnya beredar di media sosial.

Menilik unggahan foto dari akun @absolutia, sutradara film ‘Sexy Killers’ itu tampak berpose ‘hormat’ ala Nazi dengan latar belakang Gedung Parlemen Jerman (Reichstag). Foto Dandhy Laksono kemudian memicu perdebatan hebat di kalangan netizen.

 Hormat Nazi

Seperti diketahui pose atau tanda hormat ala Nazi ini memang telah dilarang sejak Perang Dunia II berakhir. Menurut sejarahnya, hormat Nazi atau hormat Hitler adalah sebuah isyarat yang dipakai sebagai sebuah penyambutan di Jerman Nazi.

Hormat tersebut ditampilkan dengan mengangkat tangan kanan dari leher ke udara dengan tangan melencang. Biasanya, orang yang memberikan hormat tersebut akan berkata “Heil Hitler!” (Salam Hitler!), “Heil, mein Führer!” (Salam, pemimpinku!), atau “Sieg Heil!” (Salam kemenangan!).

 Hormat Nazi

Hormat tersebut diadopsi pada 1930-an oleh Partai Nazi untuk tanda penghormatan kepada pemimpin partainya, Adolf Hitler, dan untuk menjayakan negara Jerman, serta sebagai upaya perang Jerman.

Penggunaan hormat Nazi sekarang dianggap sebagai tindak kejahatan di Jerman, Slowakia, dan Austria. Di Kanada, Republik Ceko, Prancis, Belanda, Swedia, Swiss dan Rusia, hormat tersebut dianggap tindakan kebencian ilegal jika dipakai untuk memajukan ideologi Nazi.

 

Let’s block ads! (Why?)