Hukum Memakai Kalung Kesehatan sebagai Pengobatan Alternatif – muhammadiyah
By: Date: 27 Juni 2022 Categories: berita kesehatan,Health,Health Info,healthy tips,Info Sehat,Informasi Kesehatan,kesehatan,Kesehatan Umum,Tips Sehat

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Memakai kalung, apapun kepentingannya dan jenis kalungnya, pada dasarnya hanya boleh untuk kaum wanita sebagai perhiasan, baik yang terbuat dari emas, perak, plastik atau yang lainnya. Jika laki-laki memakai kalung, maka ia termasuk yang dicela oleh Allah karena berpenampilan menyerupai wanita.

Dalam hadis disebutkan: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Rasulullah saw melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.” [HR. al-Bukhari No. 5435].

Disamping itu juga, memakai kalung bagi laki-laki bertentangan dengan fitrah kelelakiannya (ar-rujulah) dan mengandung unsur berlebih-lebihan (israf) dalam berpakaian. Allah berfirman: “Dan janganlah kamu berlebih-lebihan karena Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” [QS. al-An‘am (6): 141].

Adapun menggunakan kalung bagi laki-laki untuk kepentingan pengobatan, maka hukumnya boleh karena termasuk dari kondisi darurat yang pada dasarnya tidak diinginkan terjadi. Sedangkan bagi wanita boleh sesuai dengan hukum asalnya. Dalam kaedah fikih disebutkan: “Keadaan darurat membolehkan perbuatan yang terlarang”.

Dalil dari kaedah di atas adalah firman Allah swt: “Barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. al-Baqarah (2): 173]. Serta “Allah menginginkan padamu kemudahan dan tidak menginginkan padamu kesulitan.” [QS. al-Baqarah (2): 185].

Berdasarkan penjelasan di atas, dibolehkan memakai kalung untuk pengobatan dengan syarat disertai adanya keyakinan bahwa yang menyembuhkan penyakit bukanlah kalung tersebut, melainkan Allah swt.

Disamping itu, tidak boleh memakai kalung lalu menganggapnya sebagai jimat, karena hal tersebut merupakan perbuatan syirik yang dilarang tegas oleh agama Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *