Pegawainya Beralih Jadi ASN KPK Pantang Kendor
By: Date: 6 Mei 2021 Categories: Uncategorized

RM.id  Rakyat Merdeka – Beralihnya status para pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tak akan melemahkan KPK. Sebaliknya, KPK diyakini akan terus bergigi, pantang kendor, dalam melakukan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.

UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menjadi solusi bagi lembaga antirasuah itu, agar tetap independen. Namun, sejumlah pasal di dalam UU KPK yang baru itu, menjadi polemik.

Salah satunya terkait status kepegawaian harus ASN. Aturan ini tertuang dalam Pasal 24 UU KPK. Pasal ini dianggap bisa menjadikan integritas pegawai KPK menjadi melemah karena akan dikontrol oleh pemerintah.

Berita Terkait : KPK, Lain Dulu, Lain Sekarang

Namun, Ketua Setara Institute, Hendardi tak sepakat dengan anggapan seperti itu. Hendardi menyebut, alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah hal yang biasa, dan tak perlu menjadi perdebatan.

Hendardi juga menilai kabar tidak lolosnya sejumlah pegawai KPK dalam tes asesmen alih status menjadi ASN adalah hal biasa. “Tidak perlu memantik perdebatan,” kata Hendardi, kepada wartawan, kemarin.

Hendardi menyebut kabar sejumlah pegawai KPK, termasuk penyidik senior KPK Novel Baswedan, tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan, tidak perlu digoreng-goreng. Karena, Hendardi yakin, tes yang dilakukan oleh panitia penyelenggara itu, sudah memenuhi prosedur.

Berita Terkait : KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara

“Test ASN biasa dilakukan secara kuantitatif dan objektif, termasuk biasanya menggunakan vendor pihak ketiga,” ujarnya.

Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini menjadi Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Indriyanto Seno Aji menyatakan, sebaiknya KPK mematuhi regulasi yang sah dari negara terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN.

“Sehingga, secara hukum tetap memiliki legitimasi, sepanjang tidak diputuskan sebaliknya,” papar Seno, kemarin.

Berita Terkait : Ketua KPK: Hanya dengan Pendidikan, Bangsa Ini Bisa Lepas dari Kemaksiatan, Termasuk Korupsi

Menurut Seno, alih tugas pegawai KPK menjadi ASN tidak ada kaitannya dengan isu pelemahan KPK. Hal itu dikarenakan UU KPK sudah menegaskan posisi independensi kelembagaannya dalam menjalankan tupoksi penegakan hukum.

“Dengan Undang-Undang KPK yang baru pun, KPK tetap independen dalam tupoksinya, termasuk misalnya, melakukan OTT terhadap pejabat tinggi/menteri yang lalu,” ujarnya.

Jadi, kata dia, polemik alih status pegawai KPK menjadi ASN itu, sebagai sesuatu yang wajar. “Tapi, dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku menurut undang-undang,” tambahnya.
 Selanjutnya 

Adblock test (Why?)