Portal Berita Resmi Pemerintah Kota Depok – berita.depok.go.id
By: Date: 26 Juni 2022 Categories: berita kesehatan,Health,Health Info,healthy tips,Info Sehat,Informasi Kesehatan,kesehatan,Kesehatan Umum,Tips Sehat

Petugas Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok saat melakukan pemeriksaan hewan kurban yang di jajakan di lapak-lapak penjual di sekitar Jalan Raya KSU, Kecamatan Sukmajaya, kemarin (25/06). (Foto: Istimewa).

berita.depok.go.id- Petugas Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok bergerak cepat melakukan pemeriksaan hewan kurban yang di jajakan di lapak-lapak penjual di sekitar Jalan Raya KSU, Kecamatan Sukmajaya, kemarin (25/06). Hal ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di lokasi tersebut. 

Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap enam ekor sapi yang sudah diisolasi pemilik lapak, terindikasi PMK. Dengan gejala sapi mengalami demam, nafsu makan turun dan bulu kusam, peradangan pada lidah dan mulut bagian dalam yang mengakibatkan hypersalivasi (air ludah keluar banyak berbuih dan ngiler). 

“Adanya lepuh-lepuh pada gusi, lidah dan pangkal lidah,  sehingga mengakibatkan kesulitan mengunyah dan air liur menetes. Dua ekor terdapat lepuh-lepuh di antara teracak dan sekitar batas atas kuku sehingga menyebabkan rasa sakit dan pincang waktu berjalan,” tuturnya, kepada berita.depok.go.id, Minggu (26/06/22). 

Selanjutnya, ujar Widyati, tidak diketemukan hewan dengan gejala berat sampai ambruk, hewan masih mampu untuk berjalan meskipun terdapat dua ekor yang pincang. Penanganan terhadap hewan  terduga PMK tersebut berupa pengobatan, pemberian vitamin dan penyemprotan antiseptic pada kuku. 

“Petugas Keswan juga mengambil sample orofaring yang selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan PMK tersebut,” ungkapnya. 

Widyati menambahkan, populasi di lapak tersebut sangat padat sehingga menyebabkan penyebaran dan penularan di lokasi yang sama sangat tinggi. Penularan virus yang bersifat airbone dan dapat menular hingga radius 10 Km. 

Imbuhnya, untuk menghambat penyebaran virus PMK, petugas mengimbau agar penjual tetap menjaga biosekuriti kandang ternak masing-masing, mengisolasi hewan yang terjangkit penyakit PMK dari sapi ke sapi lainnya pada kandang tertentu. Isolasi bertujuan untuk menghambat penyebaran penyakit, memudahkan perawatan dan pengobatan penyakit. 

Berikutnya, tidak memasukan hewan yang berasal dari daerah tertular (zona merah). Upaya pencegahan dan pengobatan hewan di lapak menjadi tanggungjawab pemilik lapak bisa dengan menggunakan obat alternatif, jamu jamuan dapat membantu  menjaga kesehatan sapinya. 

“Keterbatasan penyediaan obat tidak mencukupi upaya pengobatan pada ternak bergejala ringan hingga berat di lapangan. Oleh karena itu pemerintah kota Depok memprioritaskan upaya pengobatan di peternakan rakyat kecil,” jelasnya. 

Saat ini, kata Widyati, frekuensi lalu lintas ternak yang masuk ke Kota Depok lebih tinggi lantaran menjelang Hari Raya Iduladha, hal itu mempercepat penularan dan penyebaran PMK. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bekerja sama dengan checkpoint Jawa Barat dan karantina hewan untuk menghindari penyebaran PMK dari daerah merah (tertular) ke zona hijau. 

“Pelaksanaan vaksinasi bagi hewan akan segera dilakukan setelah identifikasi hewan-hewan yang menjadi prioritas yaitu hewan sehat dan beresiko tinggi tertular yang berada di peternakan sapi perah, peternakan bibit hewan dan hewan potong,” jelasnya. 

Pemkot Depok dalam pengendalian dan penanganan PMK telah melakukan berbagai upaya mulai dari pembentukan Satuan Tugas (Satgas), hotline service di 081213305834. Serta kebijakan dan aturan sebagai upaya penanganan dan pengendalian PMK, Pemkot Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok  Nomor 451/304-DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Covid  danbPMK di Kota Depok. 

“Sampai dengan pelaksanaan komunikasi dan informasi publik, berupa flyer, IG DKP3, sosialisasi melalui video pengawasan Lalulintas Hewan on digital signage , baliho dan media infografis dan lain sebagainya,” tandasnya. (JD 12/ED 01/EUD02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *