Taspen Dan KemenPAN-RB Serahkan Penghargaan Dan Santunan Kepada Ahli Waris Tenaga Medis
By: Date: 6 Mei 2021 Categories: Uncategorized

RM.id  Rakyat Merdeka – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen bersama Kementerian Pen­dayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), menyerahkan penghargaan dan santunan kepada 8 ahli waris tenaga medis yang gugur dalam menangani Covid-19 di tempat kerja.

Direktur Utama Taspen A.N.S Kosasih mengatakan, total man­faat yang diberikan kepada delapan ahli waris sebesar Rp 2.445.033.800.

“Kami turut berduka cita atas gugurnya delapan tenaga medis yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai operator yang diberi amanah oleh pemerintah, hari ini Taspen memberikan santunan kepada ahli waris yang berhak,” kata Kosasih di Gedung Kementerian PAN-RB yang disiarkan secara virtual, kemarin.

Berita Terkait : Menkes Budi Serahkan Santunan kepada 11 Ahli Waris Tenaga Kesehatan

Penyerahan secara simbolis juga dilakukan secara langsung oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dan Dirut Taspen kepada ahli waris di Gedung Kemente­rian PAN-RB, Jakarta, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Acara penyerahan ini juga turut dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Sekretaris Jen­deral Kementerian Kesehatan, Sekretaris Kementerian PAN-RB beserta jajaran Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur, Depu­ti Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur & Pengawasan, Deputi Kelembagaan & Tata Laksana, dan Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB, Pemerintah Daerah Semarang, Pemerintah Daerah Blora dan Pemerintah Daerah Purworejo.

Dilanjutkan Kosasih, manfaat Tabungan Hari Tua (THT) yang diterima ahli waris terdiri atas, Asuransi Dwiguna dan Asuransi Kematian serta manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yakni santunan kematian, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan beasiswa bagi anak korban.

Baca Juga : KPK Pantang Kendor

Taspen juga memberi santunan dengan komponen THT berupa Asuransi Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada 8 orang ahli waris Tenaga Medis.

Delapan pihak yang menda­pat santunan tersebut adalah ahli waris dari Almarhumah (Almh) Dr Elianna Widiastuti sebesar Rp 389.438.800, Alm Dr Sang Aji Widi Aneswara sebesar Rp 252.495.700, Alm Muh Rodhi, A.Md.Kep sebesar Rp 356.010.200 dan Alm Nuryanta, S.Kep, Ns. M.M sebesar Rp 337.786.400.

Selain itu, diberikan juga untuk Alm dr Hery Prasetyo sebesar Rp 306.887.900, Alm dr. Wuryanto, M.Sc, Sp.PD sebesar Rp 215.441.400, Alm Destara Putra Awalukita sebesar Rp 225.143.100, dan Alm Soehendro, S.Km, M.Kes sebesar Rp 361.830.300.

Baca Juga : Area Jawa Dan Bali Bakal Diprioritaskan

Dalam kesempatan yang sama, Bima Haria Wibisana mengung­kapkan, kriteria seorang PNS dikatakan tewas adalah apabila yang bersangkutan meninggal dunia dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, mening­gal dunia dalam keadaan yang berhubungan dengan dinas, dan meninggal dunia karena penya­kit akibat kerja.
 Selanjutnya 

Adblock test (Why?)