BPOM Rutin Awasi Peredaran Obat Tradisional, Imbau Obat Herbal Harus Resmi dan Miliki Izin Edar – Bangkapos.com
By: Date: 2 Agustus 2022 Categories: healthy tips,herbal,obat alami,obat tradisional,terapi,Tips Sehat

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengawasi secara ketat peredaran obat tradisional produksi dalam dan luar negeri untuk memastikan keamanan produk tersebut bagi konsumen.

Menurut Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pangkalpinang Tedy Wirawan untuk penjualan obat herbal tidak membutuhkan izin khusus sejauh obat herbal atau jamu tersebut memiliki izin edar resmi yang dikeluarkan oleh Badan POM.

Namun Balai POM di Pangkalpinang secara rutin terus melakukan pengawasan dan Tujuan Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada sarana distribusi obat tradisional termasuk toko herbal di wilayah Pulau Bangka.

“Sampai dengan tahun 2022 tercatat didatabse balai Pom pangkalpinang berjumlah 26 sarana toko obat herbal. Dan toko Herbal tidak butuh izin khusus untuk menjual produk jamu,” jelas Tedy kepada Bangkapos.com, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Wali Kota Pangkalpinang Tegaskan ASN Tak Boleh Sombong, Arogan, Maupun Jumawa

Baca juga: Penyidik Polres Bangka Bawa Tersangka Cari Barang Bukti Pembunuhan yang Dibuang ke Laut

Baca juga: Pembunuh Kakak Angkat Diobservasi di Rumah Sakit Jiwa, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Bangka

Tedy mengatakan, hingga saat ini terdapat satu Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) yang sudah memiliki izin edar, tiga UKOT dan satu Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang sedang berproses.

Tedy juga mengimbau masyarakat yang mengkonsumsi obat herbal. Jangan sampai obat-obatan tersebut tidak memiliki izin dan edar resmi.

“Pastikan produk herbal tersebut memiliki izin edar resmi dari Badan POM di tandai dengan Kode TR/TI di ikuti 9 digit angka, dapat dilakukan pengecekan untuk keasliannya di aplikasi BPOM Mobile atau bisa bertanya ke petugas layanan ULPK kami jika ada yang meragukan,” bebernya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)