Cara Mengurus Perceraian Katolik Berdasarkan Hukum Negara
By: Date: 26 April 2023 Categories: Life

CARA mengurus perceraian Katolik bagi calon pasangan suami dan istri yang ingin mengajukannya. Meski suami istri telah menikah dengan orang lain, tetap saja perceraian tidak diakui secara gereja. Pernikahan keduanya dengan pasangan baru dianggap tidak sah. Oleh karena itu umat Katolik tidak dapat bercerai secara agama, tetapi hukum di Indonesia membolehkannya.

BACA JUGA:

Sebagaimana berdasarkan PP No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yaitu perceraian dilakukan di depan sidang pengadilan, apabila suami istri tidak dapat memperbaiki lagi pernikahannya.

BACA JUGA:

Berikut adalah cara mengurus perceraian Katolik berdasarkan hukum negara. Umat Katik dapat mengajukan cerai pembatalan akta nikah ke Pengadilan Negeri.

Syarat yang harus dipenuhi:Perceraian

1. KTP dari pihak Penggugat atau yang memutuskan cerai

2. Alamat lengkap dari pihak yang Tergugat

3. Akta Perkawinan berdasarkan data Disdukcapil

4. Surat pemberkatan perkawinan (tidak wajib)

5. Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran anak (bila menginginkan hak asuh anak)

6. Menyiapkan surat gugatan cerai ke Pengadilan Negeri secara tertulis yang memuat alasan perceraian dan permintaan untuk bercerai dari pasangan

7. Menyisipkan dua orang saksi dari keluarga atau orang terdekat

8. Setelah semua syarat terpenuhi, langkah selanjutnya mengajukan data cerai ke pengadilan. Proses perceraian hingga putusan berlangsung sekitar 3 sampai 4 bulan.

Follow Berita Okezone di Google News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

https://lifestyle.okezone.com/read/2023/04/26/612/2803980/cara-mengurus-perceraian-katolik-berdasarkan-hukum-negara