Cek Fakta Habib Rizieq Divonis Bebas Ini Faktanya – Medcom.Id
By: Date: 28 Mei 2021 Categories: Cek.Fakta,fakta,Hoax

Beredar sebuah video dengan narasi judul mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab divonis bebas dalam kasus kerumunan. Video beredar di youtube.
 
Kanal youtube Gajah Mada TV membagikan video ini pada 27 Mei 2021. Video berjudul “SAH! DETIK-DETIK HABIB RIZIEQ DIVONIS BEBAS DAN DENDA Rp20 JUTA DI KASUS KERUMUNAN MEGAMENDUNG!” telah ditonton 25 ribu orang.
 
Dalam halaman sampul video tersebut terdapat narasi sebagai berikut. “Sah! Detik-Detik Habib Rizieq Divonis Bebas dab Denda Rp20 Juta di Kasus Kerumunan Megamendung!”

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

 
[Cek Fakta] Habib Rizieq Divonis Bebas? Ini Faktanya
Penelusuran:
Dari hasil penelusuran tim cek fakta medcom, klaim Habib Rizieq divonis bebas adalah salah. Faktanya, Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara dan denda Rp20 juta.
 
Dilansir kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada terdakwa Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, yang terjadi pada 14 November 2020 lalu.
 
Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.
 
“Menyatakan Moh. Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan langgar tindak pidana kekarantinaan kesehataan. Menyatakan pidana penjara masing-masing 8 bulan,” ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.
 
[Cek Fakta] Habib Rizieq Divonis Bebas? Ini Faktanya
 
Adapun vonis atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor seperti dilansir dari medcom.id, Rizieq dinyatakan melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
“Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp20 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 5 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Suparman di PN Jaktim, Kamis, 27 Mei 2021.
 
Kerumunan warga di Megamendung terjadi ketika mantan pentolan FPI itu menghadiri peletakkan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. Kegiatan itu dilaporkan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.
 
[Cek Fakta] Habib Rizieq Divonis Bebas? Ini Faktanya
 
Kesimpulan:
Klaim Habib Rizieq divonis bebas adalah salah. Faktanya, Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara dan denda Rp20 juta.
 
Informasi ini jenis hoaks fabricated content (konten palsu). Fabricated content terbilang menjadi jenis konten palsu yang paling berbahaya. Konten ini dibentuk dengan kandungan 100% tidak bisa dipertanggung-jawabkan secara fakta. Biasanya, fabricated content berupa informasi lowongan kerja palsu dan lain-lain.
[Cek Fakta] Habib Rizieq Divonis Bebas? Ini Faktanya
Referensi:
1.https://megapolitan.kompas.com/berita/17385221-rizieq-shihab-divonis-8-bulan-penjara-kasus-kerumunan-petamburan-ini-hal
2.https://www.medcom.id/nasional/hukum/8ko4GoRK-divonis-bersalah-rizieq-shihab-dihukum-denda-rp20-juta
 

*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel [email protected] atau WA/SMS ke nomor 082113322016
 

 
(WHS)