Cek Fakta Hakim Putuskan FPI Diaktifkan Kembali Ini Faktanya – Medcom.Id
By: Date: 1 Juni 2021 Categories: Cek.Fakta,fakta,Hoax

Beredar sebuah video dengan narasi judul hakim memutuskan pengaktifkan kembali Front Pembela Islam (FPI). Video beredar di youtube.
 
Kanal youtube BUKU RAKYAT membagikan video ini pada 29 Mei 2021. Video berjudul “PUTUSAN HAKIM!! FPI BANGKIT”
 
Dalam halaman sampul video tersebut, terdapat kutipan sebagai berikut. “Tamparan Buat Rezim…!!! Hakim Untungkan Umat FPI Akhirnya akan Diaktifkan Kembali”

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

 
[Cek Fakta] Hakim Putuskan FPI Diaktifkan Kembali ? Ini Faktanya
Penelusuran:
Dari hasil penelusuran tim cek fakta medcom, klaim FPI diaktifkan kembali adalah salah. Faktanya, tidak ada keputusan pengadilan mengenai pengaktifkan kembali FPI.
 
Dilansir kompas.com, Tim kuasa hukum Rizieq Shihab batal menggugat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
 
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Azis Yanuar, mengatakan, pihaknya membatalkan rencana itu karena ingin fokus mengusut kasus tewasnya enam laskar FPI di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
 
Azis menyebutkan, SKB pembubaran FPI tak ubahnya sebuah kotoran peradaban. SKB sudah sepatutnya tak ditanggapi.
 
“Kami batalkan rencana PTUN, karena kami duga Surat Keputusan Bersama itu adalah kotoran peradaban, sehingga tanggapan kami adalah bahwa kotoran itu kami buang saja di septic tank, selesai,” kata Azis.
 
[Cek Fakta] Hakim Putuskan FPI Diaktifkan Kembali ? Ini Faktanya
 
Pemerintah mengumumkan status hukum Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi massa (Ormas). Hal ini diungkapkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.
 
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa sejak 21 Juni 2019, Front Pembela Islam (FPI) telah bubar secara de jure sebagai ormas.
 
Namun, sebagai FPI terus melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban, keamanan dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi dan kegiatan melanggar lainnya.
 
Pemerintah kini melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatannya. Hal ini karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.
 
Kesimpulan:
Klaim FPIP diaktifkan kembali adalah salah. Faktanya, tidaka ada keputusan pengadilan mengenai pengaktifkan kembali FPI.
 
Informasi ini jenis hoaks fabricated content (konten palsu). Fabricated content terbilang menjadi jenis konten palsu yang paling berbahaya. Konten ini dibentuk dengan kandungan 100% tidak bisa dipertanggung-jawabkan secara fakta. Biasanya, fabricated content berupa informasi lowongan kerja palsu dan lain-lain.
[Cek Fakta] Hakim Putuskan FPI Diaktifkan Kembali ? Ini Faktanya
Referensi:
1.https://nasional.kompas.com/berita/10115881-ini-alasan-kuasa-hukum-batal-gugat-skb-pembubaran-fpi-ke-ptun
2.https://www.medcom.id/foto/news/akWLP8BK-pemerintah-resmi-larang-dan-hentikan-aktivitas-fpi
3.https://archive.fo/FX0NL
 

*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel [email protected]m.id atau WA/SMS ke nomor 082113322016

 
(WHS)