Merdeka.com – Beredar narasi di media sosial merujuk kepada selebgram Rachel Vennya akan dinobatkan menjadi Duta Covid-19. Disebutkan tugasnya akan memberikan penyuluhan, tentang karantina dan menjaga daya tahan tubuh.
“Teteh dapat info nih …
Kabarnya dia dan oknum yang bersangkutan bakal dijadikan duta covid19 nanti diberikan tugas membrrikan penyuluhan tentang vaksin, karantina menjaga daya tahan tubuh dll...”
Penelusuran
Setelah ditelusuri, klaim selebgram Rachel Vennya akan dinobatkan menjadi Duta Covid-19 adalah tidak benar. Dikutip, dari Detik.com, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, membantah isu liar di media sosial yang menyebut Rachel Vennya akan dijadikan Duta Covid-19.
“Itu tidak benar,” kata Wiku.
Sementara itu, dilansir dari merdeka.com, Wiku memastikan proses hukum terkait kaburnya selebgram Rachel Vennya saat masa karantina tengah berjalan.
“Terkait kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan proses hukum sedang berjalan. Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat,” tegas Wiku dalam konferensi virtual, Kamis (14/10).
Wiku, mengingatkan kepada seluruh pelaku perjalanan internasional agar mentaati aturan terutama kekarantinaan terlebih selama Pandemi Covid-19.
“Kepada seluruh pelaku perjalanan internasional, kami meminta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas.”
Kesimpulan
Kabar selebgram Rachel Vennya akan dinobatkan menjadi Duta Covid-19 adalah tidak benar. Hal tersebut sudah dibantah oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://news.detik.com/berita/d-5769511/satgas-bantah-isu-rachel-vennya-jadi-duta-covid-19-tidak-benar
https://www.merdeka.com/peristiwa/rachel-vennya-kabur-karantina-satgas-covid-19-pastikan-proses-hukum-berjalan.html [lia]