Cek Fakta Negara Bisa Ambil Tanah Warga yang Tidak Urus AJB Selama 5 Tahun Cek Faktanya – Medcom.Id
By: Date: 28 Oktober 2021 Categories: Cek.Fakta,fakta,Hoax

Beredar kabar di media sosial yang menyebut negara bisa mengambil tanah warga yang tidak mengurus Akta Jual Beli (AJB) tanah selama lima tahun. Kabar ini juga menyebar melalui pesan berantai.
 
Akun Facebook Abe Tours ikut membagikan kabar ini pada Jumat, 22 Oktober 2021. Akun ini mengunggah gambar infograsi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) disertai narasi sebagai berikut.

“Akte Jual Beli Tanah,hanya diberi waktu 5 th sejak 2021 ini, kalau tdk diurus SERTIFIKATNYA, Tanah tsb akan menjadi milik Negara atau AJB tdk dpt digunakan lagi sbg bukti Kepemilikan Tanah
 
Hayo Bagi yg punya tanah yg Suratnya masih AJB ( Akte Jual Beli ) sgr urus Sertifikatnya , kalau tdk diurus akhirnya akan jadi Milik Negara krn AJB bukan sbg Bukti atas kepemilikan tanah tsb,

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


 
Terimakasih. Semoga info ini ada Manfaatnya”

Benarkah Negara bisa mengambil tanah warga yang tidak mengurus AJB-nya selama lima tahun? Berikut cek faktanya.
 

[Cek Fakta] Negara Bisa Ambil Tanah Warga yang Tidak Urus AJB Selama 5 Tahun? Cek Faktanya
 

Penelusuran:
Dari hasil penelusuran Cek Fakta Medcom.id, klaim bahwa negara bisa mengambil tanah warga yang tidak mengurus AJB-nya selama lima tahun adalah salah. Faktanya, informasi ini telah dibantah pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.
 
Melalui akun resmi Instagram Kementaerian ATR/BPN yang sudah terverifikasi @kementerian.atrbpn, dijelaskan bahwa informasi yang beredar adalah hoaks. Berikut kutipan klarifikasinya:
 
Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak termakan isu atas beredarnya pesan bahwa Akta Jual Beli (AJB) hanya berlaku 5 tahun sejak 2021, jika tidak tanah tersebut akan menjadi milik negara.
 
Saya Yulia, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan bahwa:
info tersebut *TIDAK BENAR*.
 
Kami minta masyarakat jangan mudah percaya.
 
SEGERA hubungi kami di layanan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat melalui:
 
– ppid.atrbpn.go.id
– https://bit.ly/HotlinePelayananPertanahan
– Sentuh Tanahku (App)
– #TanyaATRBPN

 

 
[Cek Fakta] Negara Bisa Ambil Tanah Warga yang Tidak Urus AJB Selama 5 Tahun? Cek Faktanya
 

Kesimpulan:
Klaim bahwa negara bisa mengambil tanah warga yang tidak mengurus AJB-nya selama lima tahun adalah salah. Faktanya, informasi ini telah dibantah pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.
 
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
 
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian r
 

[Cek Fakta] Negara Bisa Ambil Tanah Warga yang Tidak Urus AJB Selama 5 Tahun? Cek Faktanya
 

Referensi:
https://www.facebook.com/photo?fbid=3106456269636450&set=gm.4337485559697983
https://finance.detik.com/properti/d-5774883/viral-tanah-diambil-negara-jika-ajb-tak-bersertifikat-benarkah
https://www.instagram.com/p/CVU4qfMhOYU/
 

*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel[email protected]atau WA/SMS ke nomor082113322016