detikHealth Heboh Obat Cina COVID-19 Lianhua Qingwen, Apa Sih Bahayanya? – detikHealth
By: Date: 24 Mei 2021 Categories: healthy tips,herbal,obat alami,obat tradisional,terapi,Tips Sehat

Yogyakarta

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut rekomendasi terhadap produk obat Cina COVID-19 Lianhua Qingwen Capsules (LQC), obat Cina COVID-19 yang masuk ke Indonesia sebagai donasi tanpa izin edar. Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Apt, Zullies Ikawati, Ph.D, membeberkan kandungan berbahaya pada produk tersebut.

Zullies menjelaskan LQC yang dicabut rekomendasinya oleh BPOM merupakan produk yang tanpa izin edar dan sebelumnya digunakan sebagai produk donasi dalam percepatan penanganan COVID-19. Sementara itu, lanjut Zullies, ada pula produk Lianhua Qingwen Capsules yang mempunyai izin edar BPOM sebagai obat tradisional.

Ia menyampaikan terdapat perbedaan komposisi dalam produk Lianhua Qingwen Capsules donasi dengan yang terdaftar di BPOM. Dalam produk donasi terkandung bahan ephedra yang masuk dalam negative list bahan obat tradisional berdasarkan ketentuan BPOM No: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka.

“Komponen ini bisa menimbulkan efek yang berbahaya bagi tubuh salah satunya meningkatkan tekanan darah,” terangnya dalam keterangan tertulis yang dikirim Humas UGM, Senin (24/5).

Lebih lanjut Zullies menyampaikan bahwa poduk Lianhua Qingwn Capsules merupakan herbal yang biasanya digunakan untuk meringankan gejala influenza. Namun demikian, saat ini terjadi kekeliruan informasi di masyarakat terhadap produk ini.

“Ada misleading di masyarakat, produk ini diklaim bisa sembuhkan COVID-19. Padahal BPOM tidak pernah mengeluarkan izin edar bagi produk LQC untuk penanganan COVID-19,” paparnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan produk obat tradisional. Untuk memastikan keamanan produk herbal, masyarakat diminta untuk terlebih dahulu memastikan produk telah terdaftar di BPOM dan memperoleh izin edar.

Langkahnya yakni dengan mengecek produk melalui website BPOM yaitu https://cekbpom.pom.go.id/.

Selain itu, ia meminta masyarakat untuk tidak cepat percaya dengan berbagai promosi produk herbal yang kurang jelas kandungan di dalamnya. Lalu, upayakan untuk membeli produk-produk herbal di tempat-tempat resmi seperti apotek dan konsultasikan ke apoteker.

Simak Video “Penjelasan BPOM Terkait Penarikan ‘Obat Cina COVID-19’
[Gambas:Video 20detik]
(sip/up)