Kemen PPPA Dukung Ibu yang Panggang Tangan Anak di Lampung Dipolisikan
By: Date: 15 Desember 2019 Categories: Kekerasan,Kekerasan Anak,Kemen PPPA,Lampung


Suara.com – Kemen PPPA Dukung Ibu yang Panggang Tangan Anak di Lampung Dipolisikan

Kasus penganiayaan keji atas korban AM (10) oleh ibu tirinya sendiri, Putri Indah Lestari warga Desa Sukajaya, Kabupaten Pesawaran, Lampung mendapat perhatian khusus dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Kejadian ini menjadi alarm peringatan keras masih maraknya kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang-orang terdekat.

Kemen PPPA mengecam tindakan keji pelaku yang tega memukul kepala korban dengan gagang sapu, dan akhirnya membakar kedua tangan korban di atas kompor hingga menyebabkan luka bakar dan cacat permanen. Tindakan keji ini tidak seharusnya dilakukan oleh seorang ibu.

“Kemen PPPA juga mengapresiasi Aparat Kepolisian Polres Pesawaran, dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak yang telah menangkap pelaku dan melakukan penyidikan. Kemen PPPA berharap pelaku dapat dikenai pasal yang berlaku sesuai dengan Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan atau denda hingga 100 juta rupiah,” tulis siaran pers resmi yang diterima Suara.com dari Kemen PPPA.

Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Lampung untuk melakukan pendampingan terhadap korban. Dinas PPPA akan melakukan konseling terhadap korban yang saat ini diungsikan di rumah aman. Dinas PPPA Provinsi Lampung beserta psikolog akan senantiasa melakukan pendampingan dalam bentuk trauma healing selama proses penyidikan dan hingga kasus ini diputuskan dalam pengadilan.

Lebih lanjut, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Provinsi Lampung sendiri akan melakukan assestment atas kasus penganiayaan ini pada Senin, 16 Desember 2019 untuk mengetahui penanganan lebih lanjut terhadap korban.

Let’s block ads! (Why?)