Kemenkes Lakukan Uji Emisi Pada Kendaraan Dinas Karyawan, Kalau Tidak Lolos Bisa Ditilang?
By: Date: 9 September 2023 Categories: Polusi

Suara.com – Kasus polusi di Jakarta kini kian mengkhawatirkan. Salah satu sumber masalah yang sebabkan angka polusi tinggi ini karena emisi kendaraan yang keluar. Hal ini karena emisi kendaraan yang tidak sesuai standard akan membuat polusi udara semakin buruk.

Sebab hal tersebut, Kementerian Kesehatan RI menggandeng Polda Metro Jaya untuk melakukan uji emisi pada kurang lebih 400 kendaraan transportasi roda dua, roda empat, hingga roda empat.

“Kendaraan dinas kita itu sebanyak 308. Kemudian untuk kendaraan roda 4 dan roda 6. Kemudian untuk roda 2 itu 92. Tetapi kita juga, pada tamu juga kita hitung berapa karyawan juga. Jadi hitungannya itu bisa mencapai, kalau dengan karyawan itu bisa sampai 400 sampai 600 kendaraan,” ucap Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI Dr Sumarjaya, SKM, MM, MFP, C.F.A, saat di wawancarai, Jumat (8/9/2023).

Uji emisi kendaraan bermotor oleh Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Jumat (8/9/2023). (Fajar/Suara/com)
Uji emisi kendaraan bermotor oleh Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Jumat (8/9/2023). (Fajar/Suara/com)

Dengan uji emisi ini juga menjadi cara untuk mengetahui apakah kendaraan yang digunakan karyawan maupun tamu lolos uji emisi atau tidak. Menurut Sumarjaya, jangan sampai dengan kendaraan yang kurang baik itu membuat situasi polusi semakin buruk.

Baca Juga:Selebgram AI Indonesia Kritik Polusi Udara di Jakarta, Ia Terkena ISPA hingga Masuk ICU

“Jangan sampai dari kendaraan memberikan kontribusi yang besar. Nanti kalau seandainya misalnya ada kendaraan yang diambang batasnya, nanti tentu kita akan evaluasi internal,” ujar Sumarjaya.

“Kita tidak tilang karena tidak di jalan ya. Nantinya kita akan ada perbaikan jika kendaraan yang diuji ada di ambang batasnya. Kalau memang tidak bisa diperbaiki maka akan diberhentikan,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tata Tertib Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Edi Supriyanto mengatakan, untuk mereka yang sudah lolos uji emisi akan mendapatkan sertifikat yang berlaku selama satu tahun.

“Nanti untuk yang lolos uji emisi akan mendapatkan sertifikat baik dari pihak kami (Polda Metro Jaya), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), atau bengkel yang sudah mendapatkan izin, jadi tinggal tunjukin saja dan berlaku selama satu tahun,” kata Edi Supriyanto.

Dengan begitu, adanya uji emisi ini diharapkan dapat membantu mengurangi polusi udara dari kendaraan. Di sisi lain, Sumarjaya juga menegaskan agar masyarakat juga punya kesadaran untuk menjaga diri sendiri juga.

Baca Juga:Bakal Diwajibkan, Baru Tiga Gedung Swasta di Jakarta Pasang Water Mist Generator

Uji emisi kendaraan bermotor oleh Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Jumat (8/9/2023). (Fajar/Suara/com)
Uji emisi kendaraan bermotor oleh Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Jumat (8/9/2023). (Fajar/Suara/com)

Misalnya, saat keluar rumah bisa mengenakan masker untuk melindungi diri. Hal tersebut dapat membantu mengurangi efek polusi bagi kesehatan.

“Tetapi intinya kita bagaimana sekarang, kalau memang ini polusinya kurang bagus di DKI, ya saat ini kita sebaiknya kalau keluar ya, kita pakai masker. Nah, saat disarankan kalau maskernya sebaiknya KF94 dan KN95,” pungkas Sumarjaya.

https://www.suara.com/health/2023/09/09/125531/kemenkes-lakukan-uji-emisi-pada-kendaraan-dinas-karyawan-kalau-tidak-lolos-bisa-ditilang