Kemenkes Pastikan Indonesia Juga Akan Cabut Status Kedaruratan Covid-19, Apa Dampaknya?
By: Date: 9 Mei 2023 Categories: kemenkes,pandemi

Suara.com – Status kedaruratan Covid-19 di dunia telah dicabut oleh World Health Organization (WHO). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan kalau Indonesia juga akan mengumumkan hal yang sama.

Juru bicara Kemenkes dr. M Syahril mengatakan bahwa pengumuman pencabutan status kedaruratan Covid-19 di Indonesia akan disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.

“Kementerian lintas sektoral akan membuat rekomendasi-rekomendasi yang akan disampaikan kepada bapak Presiden karena ke status kedarurat di Indonesia itu berdasarkan Kepres nomor 12 tahun 2020. Tentu saja untuk mencabut itu perlu juga ada pengumuman bapak Presiden. Untuk itu kita harapkan teman-teman bisa sabar menunggu,” kata dokter Syahril saat konferensi pers virtual, Selasa (9/5/2023).

Dokter Syahril menjelaskan, saat status kedaruratan Covid-19 dicabut oleh Presiden Jokowi, maka kebijakan terkait penanganan infeksi virus corona itu tidak lagi ditangani oleh Pemerintah Pusat. Melainkan diserahkan kepada Pemerintah Daerah juga kebutuhan masyarakat sendiri.

Baca Juga: WHO Cabut Status Gawat Darurat Covid-19, Vaksin Jadi Berbayar? Ini Kata Kemenkes

Pengunjung memakai masker saat berwisata di Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Sabtu (6/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pengunjung memakai masker saat berwisata di Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Sabtu (6/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Hal itu akan terkait dengan biaya pengobatan pasien Covid-19, vaksin Covid-19 jadi berbayar, sampai aturan memakai masker di area publik.

“Tentu saja masuk ke dalam mekanisme pembayaran yang sudah ada seperti sekarang ini. Contohnya masuk ke BPJS atau masuk ke dalam aturan asuransi atau dengan berbayar sendiri. Termasuk vaksinasi, jadi modelnya tidak lagi seperti sekarang vaksinasi gratis semua, kemudian juga yang dirawat masih gratis semua. Begitu nanti dicabut maka pembiayaan akan masuk mekanisme pembayaran seperti yang sekarang ada,” tuturnya.

Syahril menambahkan bahwa Kemenkes RI telah berkonsultasi kepada WHO terkait keputusan pencabutan status kedaruratan Covid-19.

Hasilnya, WHO mengampaikan bahwa ada beberapa parameter negara bisa aman untuk mencabut status darurat tersebut. Parameter itu di antaranya, jumlah kasus Covid-19, angka kematian, jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit, juga cakupan vaksinasi Covid-19.

Saat konsultasi tersebut, WHO mengingatkan Kemenkes RI untuk memperhatian tiga aspek sebelum memutuskan cabut status darurat Covid-19.

Baca Juga: BRIN Bertukar Informasi Terkait Produk Teknologi Berbasis Kecerdasan Buatan

“Pertama kesiapan negara dalam melakukan surveilans terhadap kasus, termasuk pemeriksaan laboratorium dengan sekuensinya juga. Jangan sampai nanti negara tidak siap, banyak kasus ternyata tidak diperiksa,” tuturnya.

Kedua, lanjut dokter Syahril, kesiapan infrastruktur di seluruh masyarakat mulai dari hulu Ke hilir ataupun kesiapsiagaan juga ketahanan dari masing-masing daerah apabila terjadi kenaikan kasus.Ketiga, cakupan vaksinasi.

“Kita sudah menggodok ini, dalam waktu dekat nanti bapak Menteri Kesehatan akan melaporkan kepada Presiden apakah Indonesia sudah waktunya untuk dicabut kedaruratannya,” ujar dokter Syahril.

https://www.suara.com/health/2023/05/09/170500/kemenkes-pastikan-indonesia-juga-akan-cabut-status-kedaruratan-covid-19-apa-dampaknya