Nakes Wajib Ingat, Susu Formula Tak Boleh Dibagikan Gratis untuk Bayi dan Balita!
By: Date: 21 Desember 2023 Categories: susu formula

Suara.com – Susu formula atau sufor termasuk produk kesehatan anak yang mudah ditemukan di berbagai tempat berbelanja. Meski aksesnya mudah didapat, belum banyak yang sadar kalau sufor sebenarnya tidak boleh dipromosikan hingga dibagi-bagi secara gratis kepada bayi dan balita. Hal tersebut demi mendorong peningkatan konsumsi ASI hingga usia anak 2 tahun.

Namun, temuan dari lembaga Pelanggaran Kode bahwa larangan promosi hingga bagi-bagi sufor nyatanya juga belum diketahui semua tenaga kesehatan (nakes) di setiap fasilitas layanan kesehatan. Hal tersebut berdasarkan laporan yang diterima Pelanggarankode.org.

“Petugas kesehatan dan dokter kemudian tenaga kesehatan lainnya di fasilitas pelayanan kesehatan seperti Posyandu, praktek bidan, swasta atau rumah sakit jadi sasaran dari pemasaran susu formula dan produk pengganti ASI yang sangat tidak bertanggung jawab,” ungkap pengurus Pelanggarankode.org Irma Hidayana dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/12/2023).

Ilustrasi susu formula (Element Envato)
Ilustrasi susu formula (Element Envato)

Larangan tersebut berdasarkan aturan dalam Kode Pemasaran Pengganti ASI Internasional yang disusun WHO dan UNICEF sejak tahun 1981. Salah satu aturannya mengenai larangan promosi, iklan, hingga membagikan sufor untuk usia 0 sampai dengan 3 tahun. Meski begitu tetap boleh dijual secara bebas.

Indonesia sendiri telah mengadopsi aturan tersebut dalam sejumlah aturan undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP), juga Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes Lovely Daisy menjelaskan aturan yang spesifik mengenai promosi sufor ada pada Permenkes nomor 49 tahun 2014 tentang Standar Mutu Gizi, Pelabelan, dan Periklanan Susu Formula Pertumbuhan Anak Usia 1 sampai 3 Tahun.

Diakui Lovely, aturan di Indonesia belum sepenuhnya mengikuti Kode Pemasaran Pengganti ASI Internasional. Sehingga masih ada potensi terjadinya pelanggaran.

“Kita secara sadar sudah mengadopsi Kode Pemasaran Internasional, walaupun memang masih beberapa target, belum secara utuh. Kalau Kode Pemasaran Internasional aturannya melarang sampai 3 tahun, di kita masih ada gap yang jadi peluang pintu masuk bagi pelanggaran,” tutur Lovely.

Laporan pelanggaran yang diterima Pelanggarankode.org tercatat kalau selama 2021 hingga Desember 2023 ada laporan sebanyak 1.219 terkait. Kebanyakan pelanggaran promosi sufor itu ditopang dengan narasi pencegahan stunting. Namun, tidak disertai lantasan penelitian yang tepat.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri pada 2013 telah mengeluarkan pernyataan bahwa sufor lanjutan bagi anak yang sudah mendapatkan ASI tidak diperlukan lagi.

https://www.suara.com/health/2023/12/21/194357/nakes-wajib-ingat-susu-formula-tak-boleh-dibagikan-gratis-untuk-bayi-dan-balita