Obat Sirup Disetop Sementara, Bagaimana dengan Obat Herbal Cair? – detikcom
By: Date: 19 Oktober 2022 Categories: healthy tips,herbal,obat alami,obat tradisional,terapi,Tips Sehat

Solo

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup terkait zat dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang diduga memicu gagal ginjal. Bagaimana dengan sirup herbal?

Dari penelusuran detikJateng, sejumlah apotek di Solo mempertanyakan soal penjualan obat herbal cair. Pihak apotek juga belum mengetahui apakah obat tersebut dilarang atau masih diizinkan untuk dijual.

Dimintai tanggapan, Kepala Kantor Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Surakarta Muhammad Fajar Arifin mengatakan untuk obat tradisional dibagi menjadi tiga jenis, yakni jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka. Ketiganya dapat dilihat dari logo BPOM pada kemasan.



Menurut Fajar, obat herbal masih bisa dijual karena tidak mengandung bahan kimia.

“Obat herbal berbeda dengan obat sirup kimia. Obat herbal itu kandungannya total bahan alam. seperti jamu, fitofarmaka, dan obat herbal terstandar. Itu dipastikan bisa dijual karena tidak ada bahan kimianya sama sekali,” katanya saat dihubungi detikJateng, Rabu (19/10/2022).

Fajar mengatakan, BPOM sendiri mendukung edaran dari Kemenkes untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup. Pengawasan terhadap obat yang beredar di Indonesia juga terus diawasi oleh BPOM.

Kemenkes sendiri menjelaskan bahwa penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau acute kidney injury (AKI) masih belum diketahui, dan masih memerlukan investigasi lebih lanju bersama BPOM, IDAI, dan pihak terkait lainnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan obat secara aman,” ucapnya.

Selain itu, masyarakat juga diminta selalu memperhatikan hal-hal seperti berikut:

  • Menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai
  • Membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan
  • Menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama
  • Melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya apabila gejala tidak berkurang setelah 3 (tiga) hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri (swamedikasi)
  • Melaporkan secara lengkap obat yang digunakan pada swamedikasi kepada tenaga kesehatan
  • Melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan eMESO Mobile.

Simak Video “Kafe Tak Berizin di Babarsari Disegel, Sempat Terjadi Perlawanan
[Gambas:Video 20detik]
(aku/ahr)