Pakar UGM: Obat Herbal Cina Covid-19 Mengandung Bahan Berbahaya Halaman all – KOMPAS.com
By: Date: 25 Mei 2021 Categories: healthy tips,herbal,obat alami,obat tradisional,terapi,Tips Sehat

KOMPAS.com – Belum lama ini ramai diberitakan soal penghentian produk herbal Lianhua Qingwen Capsules di Indonesia untuk penanganan Covid-19.

Dilansir dari laman resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pihaknya menyebut yang dihentikan ialah Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi yang tidak memiliki Izin Edar BPOM.

BPOM hanya mengizinkan satu produk LQC yang berizin. Sehingga, pihaknya meminta kewaspadaan masyarakat akan konsumsi obat LQC tanpa izin.

Dari kajian yang dilakukan BPOM diketahui produk tersebut tidak menahan laju keparahan, tidak menurunkan angka kematian, dan tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif.

Melihat hal ini, Guru Besar Fakultas Farmasi UGM sekaligus Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik, Prof. Zullies Ikawati menjelaskan LQC yang dicabut rekomendasinya merupakan produk yang tanpa izin edar dan sebelumnya digunakan sebagai produk donasi dalam percepatan penanganan Covid-19.

Sementara itu, ada pula produk LQC yang mempunya izin edar BPOM sebagai obat tradisional.

Baca juga: Pakar UGM Soroti Kebijakan Sri Sultan HB X Terkait Lagu Indonesia Raya

Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Ia menyampaikan terdapat perbedaan komposisi dalam produk LQC donasi dengan yang terdaftar di BPOM.

Dalam produk donasi terkandung bahan ephedra yang masuk dalam negative list bahan obat tradisional berdasarkan ketentuan BPOM No: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka.

“Komponen ini bisa menimbulkan efek yang berbahaya bagi tubuh salah satunya meningkatkan tekanan darah,” terangnya, dilansir dari laman resmi ugm.ac.id.

Dalam rilis BPOM, disebutkan obat ini mengandung Ephedra. Zat ini merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional (negative list) karena dapat menimbulkan efek yang berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat.

Lalu, adanya kandungan Phellodendron, yang hingga saat ini belum memiliki data uji Randomized Controlled Trial (RCT) untuk penggunaannya dalam penanganan pasien Covid-19.

Lebih lanjut Zullies menyampaikan bahwa poduk LQC merupakan herbal yang biasanya digunakan untuk meringankan gejala influensa. Namun demikian, saat ini terjadi kekeliruan informasi di masyarakat terhadap produk ini.

“Ada misleading di masyarakat, produk ini diklaim bisa sembuhkan Covid-19. Padahal, BPOM tidak pernah mengeluarkan izin edar bagi produk LQC untuk penanganan Covid-19,” paparnya,

Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan produk obat tradisional.

Untuk memastikan keamanan produk herbal, masyarakat diminta untuk terlebih dahulu memastikan produk telah terdaftar di BPOM dan memperoleh izin edar. Langkahnya dengan mengecek produk melalui website BPOM yaitu https://cekbpom.pom.go.id/

Baca juga: Pakar UGM: Ada Syarat Khusus Lokasi Wisata Bisa Dibuka

Selain itu, ia meminta masyarakat untuk tidak cepat percaya dengan berbagai promosi produk herbal yang kurang jelas kandungan di dalamnya. Lalu, upayakan untuk membeli produk-produk herbal di tempat-tempat resmi seperti apotik dan konsultasikan ke apoteker.