Pemerintah Tetapkan KKB Papua Sebagai Teroris Amerika, Awas Jangan Rese!
By: Date: 30 April 2021 Categories: Uncategorized

RM.id  Rakyat Merdeka – Pemerintah akhirnya menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris. Dengan status tersebut, TNI/Polri diharapkan segera menumpas kelompok yang selama ini telah membunuh aparat dan masyarakat sipil itu. Namun, pemerintah juga harus waspada, jangan sampai pihak asing, seperti Amerika Serikat ikut-ikutan bikin rese. Karena bicara isu Papua, juga bicara isu internasional.

Keputusan menyebut KKB sebagai kelompok teroris disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD, saat memberikan keterangan pers secara virtual, di kantornya, kemarin.

Mahfud mengatakan, KKB di Papua terus melancarkan kekerasan, dan pembunuhan yang mengakibatkan banyak korban sipil di Papua. Belum lagi aksi merusak fasilitas umum dan sosial.

Berita Terkait : Tok, Pemerintah Tetapkan KKB Papua Sebagai Teroris

Karena itu, kata Mahfud, KKB pas dicap sebagai teroris, karena sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme. Dalam UU itu disebutkan, teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan yang dimaksud terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut yang dapat menimbulkan korban secara massal, dan menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis.

“Berdasarkan undang-undang tersebut, maka yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya, adalah tindakan teroris,” tegas Mahfud.

Berita Terkait : Kapolri Tak Akan Kasih Ampun

Menurut Mahfud, pelabelan status tersebut sejalan dengan pernyataan sejumlah tokoh dan organisasi seperti BIN, Polri, TNI, dan MPR. Tokoh masyarakat dan adat di Papua menyampaikan dukungan serupa.

Dengan keputusan itu, Mahfud meminta, TNI/Polri dan BIN serta aparat segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur, agar tak makin banyak korban yang berjatuhan. Mahfud memastikan, tindakan tegas aparat keamanan tidak akan merembet ke warga sipil. “Terukur menurut hukum dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil,” kata Mahfud, menjelaskan.

Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigadir Jenderal Eddy Hartono mengatakan, label teroris untuk KKB di Papua untuk mempersempit ruang gerak dan pendanaan.

Berita Terkait : Minta Sikat Habis KKB Papua, Bamsoet: Saya Siap Bertanggung Jawab

Menurut dia, dengan cap teroris, pemerintah dapat memblokir akses pendanaan terhadap sebuah kelompok teror. Dia meyakini Organisasi Papua Merdeka (OPM) selama ini mendapat pendanaan untuk melaksanakan kegiatannya.
 Selanjutnya 

Let’s block ads! (Why?)