Permintaan Izin Edar Obat Tradisional dan Herbal Meningkat Selama Pandemi Covid-19 – Suara.com
By: Date: 30 Mei 2021 Categories: healthy tips,herbal,obat alami,obat tradisional,terapi,Tips Sehat

Suara.com – Pengajuan izin edar obat herbal dan jamu kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) meningkat selama pandemi Covid-19. Bahkan dalam satu tahun terakhir, peningkatannya terjadi lebih dari dua kali lipat. 

“Kalau kita lihat dari database Badan POM terjadi peningkatan yang signifikan. Adanya peningkatan jumlah permohonan produk obat tradisional dengan klaim untuk memelihara daya tahan tubuh sebesar 140 persen mulai dari tahun 2020 sampai Mei 2021 dibandingkan 2019-2020 bulan Maret,” kata Deputi 2 Badan POM Dra. Reri Indriani dalam webinar perayaan Hati Jamu Nasional, Minggu (30/5/2021).

Menurut Reri, peningkatan permohonan izin edar dari produk herbal tersebut sejalan dengan permintaan dari masyarakat yang lebih waspada untuk menjaga imunitas selama pandemi Covid-19.

Di satu sisi, katanya, kondisi itu dipandang sebagai aspek positif bagi industri obat tradisional untuk memanfaatkan peluang. “Dan semoga tidak banyak PHK sehingga pertumbuhan ekonomi juga bisa positif,” imbuhnya.

Baca Juga: Kebijakan Wali Kota Tanjungpinang Dikritik, Judi dan Karaoke Menjamur Saat Pandemi

Menyadari kekayaan alam dan tradisi di Indonesia, Reri mengatakan bahwa Badan POM terus berkomitmen untuk mendukung pengembangan jamu.

Selain bisa dikembangkan menjadi obat herbal berstandar yang tentu bermanfaat bagi ilmu kedokteran, Reri menyampaikan bahwa rencana itu juga bisa untuk mendorong potensi pariwisata kesehatan.

“Badan POM tentu berkomitmen untuk melakukan riset dan pendampingan sejak dari penyusunan protokol uji praklinik hingga pelaksanaan uji klinik sesuai dengan tata laksana uji klinik yang baik,” katanya.

Kementerian Kesehatan sendiri telah meminta Badan POM untuk menjadi tim dalam penyusunan aturan obat herbal.

Menurut Reri, hal tersebut menjadi sinyal positif untuk terwujudnya pemanfaatan jamu sebagai obat herbal dan bisa dimanfaatkan dalam resep dokter.

Baca Juga: Sempat Dapat E, Anies Minta Kemenkes Kaji Ulang Indikator Penilaian Penanganan Covid-19

“Nantinya bisa digunakan dalam format JKN (Jamimam Kesehatan Nasional). Tentu dengan skrining yang ketat melalui pembuktian praklinik juga uji klinik sebagaimana kriteria bagi fitofarmaka,” ucapnya.