PB IDI Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan: Masih Belum Urgent
By: Date: 10 April 2023 Categories: idi,PB IDI

Suara.com – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengatakan bahwa usulan terkait dengan Rancangan RUU Kesehatan masih belum penting. PB IDI meraa masih banyak permasalahan kesehatan yang belum tertangani oleh pemerintah. 

Dalam keterangannya, Ketua PB IDI DR dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT menyatakan Nota Protes dan memohon agar pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dihentikan dan atau tidak diteruskan, apalagi sampai kepada Pengesahan dalam rapat Pembahasan di Tingkat (TK)-II.

Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi di Kantor Suara.com, kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022). [Suara.com/Alfian Winanto].
Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi di Kantor Suara.com, kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022). [Suara.com/Alfian Winanto].

“Dua sektor yang harus selalu berada di tangan orang berbangsa Indonesia di negeri sendiri adalah kesehatan dan pendidikan. Kesehatan merupakan pengejawantahan dari kesejahteran umum sedang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Keduanya sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Adib dalam keterangannya baru-baru ini. 

Adib menjelaskan bahwa tantangan utama saat ini ialah kondisi masyarakat Indonesia yang masih belum keluar dari himpitan krisis sehingga sulit mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Oleh sebab itu masih diperlukan perbaikan fasilitas kesehatan terutama di wilayah terpencil, juga perbaikan sarana infrastruktur sehingga masyarakat bisa mengakses fasilitas kesehatan dengan mudah.

Baca Juga: Viral! Ibu Ida Dayak Bisa Sembuhkan Berbagai Penyakit, IDI Ingatkan Resiko Pengobatan Alternatif dan Kerugiannya

“Seorang dokter yang melakukan sebuah pelayanan kesehatan menyelamatkan nyawa maka harus memiliki hak imunitas yang dilindungi oleh Undang-Undang. Disinilah peran organisasi profesi sebagai penjaga profesinya itu untuk memberikan sebuah perlindungan hukum namun peranan organisasi profesi dhilangkan,” kata Adib. 

Ia menjelaskan, jika hak imunitas ini kemudian tidak didapatkan maka begitu akan banyak para tenaga medis tenaga kesehatan dengan mudah untuk masuk ke dalam permasalahan hukum. Dengan adanya hak imunitas tenaga kesehatan tersebut juga akan berdampak pada patient safety.

Masyarakat akan terdampak pada pelayanan kesehatan berbiaya tinggi karena potensi resiko hukum dan hal ini paradoks dengan program Jaminan Kesehatan Nasional yang menerapkan efisiensi pembiayaan.

“Kami sangat berharap penolakan yang saat ini sangat masif dilakukan oleh para dokter, tenaga kesehatan, mahasiswa kedokteran dan kesehatan, serta rakyat Indonesia terhadap RUU Kesehatan (Omnibus Law) ini menjadi perhatian serius karena pasti akan berdampak kepada terganggunya stabilitas nasional, karena pelayanan publik dibidang kesehatan untuk masyarakat akan menjadi terdampak,” tegas DR dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT – Ketua Umum PB IDI.

“Kami menyerukan kepada seluruh dokter Indonesia untuk terus senantiasa solid, bersatu, memperkokoh ikatan kolegialitas dan kesejawatan, mematuhi etik serta terus berikhtiar dalam peningkatan derajat kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia karena dari rakyatlah Dokter dan segenap tenaga Kesehatan Indonesia berasal. Kita berasal dari rakyat dan mengabdi untuk rakyat!” tutup dr Ulul Albab, SpOG, Sekjen PB IDI.

Baca Juga: Takbir! IDI Bolehkan Salat Idul Fitri dan Kumpul Keluarga Tanpa Masker

https://www.suara.com/health/2023/04/10/083238/pb-idi-minta-pembahasan-ruu-kesehatan-dihentikan-masih-belum-urgent