Terima Kucuran Dana Dari Tersangka Asabri Anak Ayin Ikut Diperiksa Kejagung
By: Date: 7 April 2021 Categories: Tak Berkategori

RM.id  Rakyat Merdeka – Kejaksaan Agung mengendus aliran duit PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) ke perusahaan milik Rommy Dharma Satriawan, anak Artalyta Suryani alias Ayin.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menjelaskan, pemeriksaan terhadap Rommy dalam kapasitas sebagai Direktur PT Bukit Berlian Plantations.

Hasil penyidikan Kejaksaan Agung menemukan, ada aliran dana ke perusahaan itu. Duit itu berasal dari PT Inti Agri Resources (IIKP) milik Heru Hidayat, tersangka kasus ini.

Heru mengucurkan dana untuk menguasai sebagian saham PT Bukit Berlian Plantations. “Iya, ada,” Febrie membenarkan.

Berita Terkait : Bos Pacific Place Lolos Lagi Dari Kasus Asabri

Perusahaan ini pun kemungkinan bakal disita. “Pemeriksaan saksi (Rommy) terkait aset (perusahaan) yang di Gorontalo, untuk pengecekan aset,” lanjut Febrie.

Diketahui, PT Bukit Berlian Plantations pernah menjual saham PT Agro Artha Surya kepada PT IIKP. Perusahaan yang dijual tersebut bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di wilayah Gorontalo.

Akuisisi saham mencapai 98 persen. IIKP merogoh kocek hingga mencapai Rp 700 miliar.Rommy Dharma mewakili PT Bukit Berlian Plantations meneken kesepakatan akuisisi saham ini pada 17 Desember 2015.

Selama ini, Rommy diketahui mengelola perusahaan perkebunan dan pengolahan minyak kelapa sawit. Perkebunannya tersebar di Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah hingga Maluku Utara.

Baca Juga : Pembukaan Sekolah Tidak Perlu Tunggu Juli

Febrie mengungkapkan, Heru diduga menguasai lahan seluas 20 ribu hektar hasil akuisisi saham “Kita pastikan lebih dulu statusnya untuk kepentingan penyitaan lanjutan,” katanya.

Kejaksaan Agung terus mengendus aset milik tersangka Asabri lainnya. Ada tim khusus yang dibentuk untuk melacak aset-aset Benny Tjokrosaputro hingga ke pelosok.

“Penelusuran dan penyitaan aset-aset tersangka secara gencar ditujukan untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara,” ujar Febrie.

Benny ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana investasi Jiwasraya dan Asabri. Kerugian kasus Jiwasraya mencapai Rp 16,81 triliun. Adapun kasus Asabri Rp 23,7 triliun.

Baca Juga : Virus Orde Baru Hidup Lagi? Amit-amit Deh…

Pencarian aset lahan Benny difokuskan di sejumlah daerah. Salah satunya, Kalimantan Barat. Penelusuran dilakukan di ibu kota Pontianak hingga Kabupaten Mempawah. [GPG]

Let’s block ads! (Why?)