Waspada Konsumsi Obat Tradisional BKO – Radar Kediri
By: Date: 15 Desember 2022 Categories: healthy tips,herbal,obat alami,obat tradisional,terapi,Tips Sehat

KABUPATEN, JP Radar Kediri– Peredaran obat tradisional berbahan kimia obat (OT BKO) masih mengintai warga di Kabupaten Kediri. Tingginya permintaan membuat bisnis obat ini tumbuh subur di sudut-sudut desa. Selain harganya terjangkau, reaksinya dianggap cepat menyembuhkan penyakit.

Padahal, efek jangka panjangnya bisa menyebabkan stroke hingga gangguan pengelihatan. Ancaman obat tradisional BKO itu dikupas dalam focus group discussion (FGD) yang digelar Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kediri di kafe Teman Ngopi, Desa Doko, Kecamatan Ngasem kemarin (14/12).

Salah satu peserta diskusi, Ari Basuki, pengusaha albumin asal Desa Maron, Kecamatan Banyakan, merasakan tingginya permintaan obat tradisional. “Warga di desa itu rata-rata petani, ketika sakit seperti pegal dan linu mereka biasa mencari jamu (obat tradisional). Bilangnya bisa langsung cespleng,” ujar dia.

Peminat obat tradisional di desa-desa sangat tinggi. Selain khasiatnya yang cepat dirasakan, obatnya juga murah. Data yang dihimpun koran ini, harga penjualan online obat tradisional ini variatif dari Rp 3 ribu sampai Rp 50 ribu.

Adapun reaksi cepat yang dirasakan pengguna obat tradisional menjadi ciri dari penggunaan bahan kimia obat. Hal tersebut disampaikan Kepala Loka POM Joni Endrus Setiawan, bahwa efek cespleng itu bisa langsung dirasakan oleh konsumen tapi hanya efeknya hanya sesaat saja. “Beberapa jam setelah dikonsumsi, sakitnya timbul kembali,” katanya.

Parahnya, produk itu diklaim dapat menyembuhkan berbagai jenis penyakit. Jika dilihat lebih teliti, Joni mengklaim terdapat butiran atau kristal yang merupakan bahan kimia yang ditambahkan. “Bahan-bahan itu sangat mengancam kesehatan masyarakat,” bebernya.

Sementara itu, Dwi Cahyono yang mewakili dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Korwil Kediri menyebutkan, penjual obat tradisional yang menggunakan BKO bisa terancam tindak pidana. Apalagi ada yang melakukan kebohongan yang disampaikan melalui iklan. “Konsumen harus cerdas,” tuturnya.

Reporter: rekian